PALUTA, Mohga – KYH, Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) sampai saat ini belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hutaimbaru Kecamatan Halongongan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)
Hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pada pasal 11 ayat 2, yang berbunyi:Setiap Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengurus surat pengunduran diri sebelum menjadi Bacaleg.
Camat Halongonan, Amri Hamonangan Siregar saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan belum menerima surat Pengunduran Diri KYH sebagai Ketua BPD desa Hutaimbaru.
“Sampai Saat ini belum ada surat pengunduran dirinya ke kantor Camat Halongonan,” tegas Camat.
Pernyataan berbeda disampaikan Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Paluta Samsul Bahri Daulay, saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan KYH sudah mengundurkan diri sebagai BPD di desa.
“Mengenai hal itu, Bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri sebagai Ketua BPD desa Hutaimbaru. Mengenai SK pemberhentian dirinya mungkin belum terbit dari Pihak Bupati Paluta,” jelas Samsul.
Terpisah, Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (MN-16)






