PALUTA, Mohga – 123 Hari menuju Pemilihan Umum Serentak 2024, salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Paluta dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) inosial KYH yang diduga masih aktif sebagai BPD di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan.
Aktivis muda Paluta, Adi Harahap mengatakan, bagi Kades, Aparat Desa, Anggota BPD harus mengundurkan diri saat mendaftar Bacaleg.
“Namun, salah satu Bacaleg DPRD Paluta dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) sudah lari dari Pasal 11 Ayat (2) huruf B PKPU nomor 10 tahun 2023,” ucapnya.
Anggota KPU Paluta, Herrisal Lubis saat dikonfirmasi dikantornya (12/10/2023) menjelaskan, Pihaknya tidak mengetahui Bacaleg tersebut anggota dan masih aktif sebagai BPD didesa.
“berkas administrasi atau bidang pekerjaan yang dilampirkan oleh Bacaleg atau pihak partai pengusung adalah sebagai Wiraswasta pada saat pendaftaran, yang tertera di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang menjadi acuan KPU melakukan Proses Verifikasi Pencalonan,”Jelas Herrisal.
Mengenai sikap atau tindakan KPU terkait Bacaleg tersebut, Herrisal mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari Bawaslu Paluta.
“soal itu (tindakan KPU terhadap Bacaleg), kita masih menunggu hasil proses dari Bawaslu Paluta, Kalau nanti hasilnya Tidak Memenuhi Syarat dalam pemilu (TMS), maka Bacaleq tersebut gagal maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Paluta Panggabean ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, sedang mencari informasi dan melakukan penelusuran. (MN-16)






