LINGGABAYU,- dua orang pengedar sabu asal Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina (Madina) ditangkap personel satuan reserse narkoba Polres Madina, Senin (24/1/2022)
Informasi diperoleh, kedua pengedar sekaligus bandar ini diamankan dari sebuah warung kopi yang sudah lama tutup. Polisi pun menggelandang mereka ke rumah tahanan polres Madina.
Kedua tersangka merupakan berstatus sudah menikah yaitu SN alias Sabar (35) dan IH alias Ucok (35). Dari tangan mereka, Polisi berhasil menyita 4 paket sabu dibungkus dalam 4 plastik transparan seberat 0.70 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kapolres Madina, AKBP Muhamamd Reza CAS melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan menyebut kedua bandar tersebut ditangkap pada tempat yang sama di sebuah kedai persinggahan.
“Dari pengakuannya, mereka masih baru menjadi pengedar narkoba. Mereka menjual kepada masyarakat sekitar Lingga Bayu saja,” kata Irwan, Selasa (25/1).
AKP Irwan mengaku dari pengakuan kedua tersangka, mereka memiliki toke besar untuk menjadi pemodal dalam penjualan narkoba.
“Bandar besarnya sedang kita incar, dia pemodal dua tersangka ini,” tambahnya.
Untuk kedua tersangka, sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. (MN-08)











