MADINA – Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) membeli narkoba jenis sabu ke rumah pengedar bernama Suska di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis, Rabu (6/12/2023).
Ternyata, kedatangan anggota Polri bernama Brigadir RP tersebut merupakan sebuah tata cara penyamaran (under cover buy) untuk melakukan penangkapan terhadap Suska alias Uka yang dikenal sebagai buruh lepas memiliki usaha menjual narkoba.
Peristiwa itu terjadi dini hari pukul 3.05 Wib. Suska tak berkutik saat dilakukan penangkapan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil merebut barang bukti sabu-sabu 2,78 Gram dan sejumlah plastik kecil transparan.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan, penyamaran yang dilakukan berhasil. Uka tak tahu yang datang adalah anggota Polri melakukan under cover buy (penyamaran)
Irwan menjelaskan, informasi keberadaan Uka diperoleh dari warga Sikapas yang mulai resah atas kelakuannya. Akhirnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Setelah dilakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran dan melihat adanya barang bukti jenis sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti yang ada,” kata AKP Irwan, Rabu (13/12/2023).
Kini Uka sudah mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. (FAN)






