Anak Buahnya Tersangka Korupsi, Bupati Madina: Kami Hormati Proses Hukum

MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, angkat bicara terkait penahanan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Ahmad Meinul Lubis, oleh Kejaksaan Negeri Madina atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (30/7/2026).

Saipullah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional serta transparan.

Meski salah satu pejabat daerah tersandung kasus hukum, Saipullah memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Madina, khususnya layanan kepegawaian, tetap beroperasi normal tanpa hambatan.


Lebih jauh, Saipullah menjadikan peristiwa penegakan hukum ini sebagai titik balik untuk merombak serta memperketat tata kelola birokrasi di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kejadian ini menjadi renungan dan koreksi yang dalam bagi kami dan semua ASN agar segera berbenah diri dengan membuat sistem layanan elektronik yang transparan, serta memperkuat pengawasan internal dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Madina,” kata Saipullah dalam keterangan tertulisnya kepada Starnews, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, salah satu langkah nyata yang akan diambil adalah menutup celah-celah kecurangan birokrasi melalui digitalisasi layanan dan pengawasan internal yang lebih ketat.

Saipullah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Madina untuk mengambil pelajaran berharga dari kasus ini. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Untuk diketahui, kasus korupsi menyeret mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Meinul Lubis atas program Smart Village (Desa Cerdas) tahun 2023. Ketika itu, Bupati Madina masih dijabat oleh H.M Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. (FAN)

News Feed