MADINA, Mohga – sekitar 20an orang mahasiswa dari AMBM (aliansi mahasiswa bersatu Madina) melakukan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Mandailing Natal (Madina) di perkantoran Paya Loting Pemkab Madina, Kamis (20/10/2022)
Mahasiswa tersebut meminta ketegasan Pemda Madina tentang insiden yang berulang kali terjadi di PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP)
Ada delapan poin tuntutan yang disampaikan kordinator aksi AMBM, Rahmad Hidayat Batubara dan berharap ditindaklanjuti Pemkab Madina.
Aksi yang awalnya bertempat di lapangan parkir kendaraan bupati dilanjutkan dengan diskusi di aula setdakab
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi menanggapi tudingan pengunjuk rasa yang menyebut Pemkab Madina tidak menerima aspirasi pengunjuk rasa. Menurut Atika, mengajak massa berdialog langsung menyampaikan aspirasi di aula setdakab Madina adalah makna penerimaan yang baik
wakil bupati juga meminta mahasiswa jangan sesekali mendiskreditkan pimpinan, baik bupati maupun wakil bupati.
“Kalau memang kami tugas luar, jangan dibilang brondok, toh ada SPT-nya tugas luar. Tidak mungkin kami meninggalkan pekerjaan kalau memang masih ada agenda di sini. Tolong hargai, kita sama sama punya perasaan. Aksi hari ini pun pak bupati menitip pesan kepada saya agar menerima pengunjukrasa dengan baik. Makanya saya hadir di sini bersama kalian,” jelasnya.
wakil bupati menilai beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa atau dalam bentuk pernyataan sikap, Pemkab Madina sudah melakukan tindakan sejak bulan April kemarin.
“Kalau diminta menutup SMGP secara administrasi sudah kami lakukan mulai April kemarin, sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta. Harus kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing,
“Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwa pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” ungkapnya.
Mengenai tim investigasi yang selama ini sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial bahkan sudah menjadi bahan bullyan terhadap Wakil Bupati Madina. Atika memperjelas tim investigasi tidak memiliki SK, karena itu hanya penunjukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, kenapa dituntut? Saya hanya ditugaskan oleh Gubernur menjadi ketua tim Investigasi untuk kejadian blow out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak Gubernur. Kalau yang ada SK-nya adalah tim evaluasi,” imbuhnya.
Soal penegakan hukum atas insiden yang terjadi, Atika menyebut hal ini sudah menjadi wewenang kepolisian.
Menanggapi hal ini, Kabag Ops Polres Madina, Kompol M Rusli menegaskan bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam melakukan penegakan hukum. Namun, semua itu harus berproses sesuai dengan peraturan yang ada.
“Tim dari krimisus Polda Sumut sudah turun, bahkan sudah dua pekan di Madina. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan sebagainya. Untuk penetapan tersangka ada prosesnya dan ada SOP yang harus dipenuhi mereka,” tegasnya.
Rusli meminta mahasiswa bersabar menunggu apakah ada pidana atau delik hukum lainnya pada setiap insiden yang pernah terjadi di PT SMGP
“Bapak Kapolda menurunkan tim ke Madina, baik Labfornya. Mereka kembali, disuruh datang lagi. Tim dari krimsus itu sudah dua kali datang, dalam hal ini Polri tidak main main. Bukan begitu asal makan cabai langsung pedas, bukan begitu adek adek. Ada proses hukumnya, ada SOP yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 184 KUHP terlihat jelas,” tutupnya. (MN-08)






