MADINA, Mohga – kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Urara Abyadi Siregar mengomentari kondisi pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Yang mana Bupati Madina Muhammad Sukhairi Nasution dan wakil bupati tidak berada di daerah lebih dari seminggu dan Alamuhaq selaku sekretaris daerah diberi tugas menjadi pelaksana harian Bupati Madina.
Bahkan dalam keterangan pers Abyadi Siregar menyarankan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution legowo mundur dari jabatannya jika tidak mampu mengurusi kepentingan masyarakatnya.
Menanggapi keterangan Kepala ORI Sumut ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madina menyampaikan klarifikasi terkait keberadaan Bupati Madina yang sedang di luar daerah.
Sekretaris Kominfo Dr (c) Ahmad Duroni menjelaskan keberadaan Bupati Madina di Kota Medan adalah dalam melaksakan tugas dan kegiatan penting bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Pertama, Bupati Madina sedang menjalankan kegiatan dalam upaya penyelesaian sengketa masyarakat Desa Singkuang 1 dan Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Pratama Raya terkait penyediaan kebun plasma. Pertemuan ini dilaksanakan bupati beserta OPD terkait dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Tim penasehat hukum Pemkab. Madina, Jajaran TP2D, Pengurus Koperasi KP-HSB dengan pihak PT Rendi Pratama Raya
Kedua, Bupati bersama TP2D dan OPD terkait pelaksanaan percepatan pembangunan, melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pengembangan sektor pertanian dan perkebunan dan lain-lain.
Ketiga, bupati bersama Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan dan OPD terkait lainnya melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pemantapan dan pelaksanaan Louncing / peresmian Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni diwilayah Mandailing Natal.
Keempat, Bupati Madina beserta 15 OPD dan jajarannya mengikuti pelaksanaan Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 (tanggal 12 sampai 13 April 2023).
Kelima, selain itu disela-sela kesibukannya Bupati Madina juga melakukan koordinasi dan pertemuan dengan beberapa Lembaga dan Forkopimda Sumatera Utara terkait isu serta program kerja Pemkab Mandailing Natal.
“Dan terkait pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) ASN saat ini telah dapat diajukan dan dalam proses pencairan oleh masing-masing OPD. Sementara untuk pelayanan publik lainnya berjalan sebagaimana mestinya, dimana terkait SOP dan penandatangan terhitung tanggal 30 Januari 2023 OPD Pemkab Mandailing Natal telah dapat melakukan tandatangan elektronik melalui Program Srikandi dan Tanda Tangan Elektonik BSrE BSSN yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Mandailing Natal,” jelas Duroni.






