MEDAN,- Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat pelaku pengeroyokan wartawan Jefri Barata Lubis sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka terancam penjara di atas 5 tahun.
”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat pelaku aniaya terhadap wartawan di Kabupaten Madina. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/3/2022).
Keempat pelaku tersebut yakni Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu.
Kemudian, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan.
Tatan mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada, Jumat (4/3/2022) lalu.
“Saat itu korban (wartawan) bertemu dengan tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tatan menuturkan permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban, sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.
“Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tuturnya dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara.
Tatan menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN ketua ormas di Madina sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal. (MN-08/rel)






