MohgaNews|Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah merehab pengguna narkoba sebanyak 54 orang selama tahun 2018.
Demikian dijelaskan Kepala BNNK Madina, AKBP Saharuddin Bangko kepada wartawan, Kamis (20/12) di kantor BNNK Madina komplek perkantoran Paya Loting desa Parbangunan Panyabungan.
Saharuddin didampingi kepala seksi Pemberantasan Komisaris Polisi Agus Darwanto mengungkapkan pencapaian kegiatan BNNK Madina dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selama tahun 2018.
“Dalam program pemberantasan, BNNK Madina menangani 3 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang dan barang bukti ganja kering 47 Kg, tanaman ganja 25 ribu batang, dan ladang ganja seluas 5,5 hektar,” ungkap Saharuddin.
Ia menjelaskan, dalam tindakan pencegahan, BNNK Madina melakukan kegiatan Diseminasi informasi sebanyak 24 paket yang dilakukan melalui beberapa media seperti media konvensional dan media online dengan sebaran informasi sebanyak 44.554 orang.
Kemudian, kegiatan advokasi juga telah mendorong 11 lembaga maupun instansi pendidikan dan ormas untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba serta 60 orang relawan anti narkoba.
“dan, di bidang pemberdayaan masyarakat, selama tahun 2018 BNNK Madina telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sejumlah 4 kegiatan yang menghasilkan 110 penggiat anti narkoba. Dan, 14 lembaga yang ikut berpartisipasi dalam program P4GN itu telah melakukan pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine sebanyak 1.446 orang, dan ditemukan 8 orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
“BNNK Madina juga telah memberikan bibit tanaman serta alat cocok tanam kepada kawasan rawan pedesaan di kecamatan Panyabungan Timur, Puncak Sorik Marapi dan kecamatan Kotanopan,” pungkasnya. (MN-01)






