SIABU,- FAN (25) alias Azis warga Desa Huraba II Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina karena memiliki narkoba golongan 1 jenis ganja, Selasa (11/1/2021) pukul 21.30 Wib.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 7 paket/am yang narkotika gol I jenis ganja masing-masing dibungkus kertas tulis warna putih, 1 buah kotak rokok merek In-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 serta 7 buah kertas tiktak.
Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza CAS SIk MH melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika, AKP Irwan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“FAN alias Aziz sudah kita amankan karena terbukti memegang narkoba. Saat ini tersangka kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwan, Rabu (12/1/2022).
Ia menerangkan, pada saat operasi penangkapan di warung milik salah satu warga, tersangka FAN berusaha kabur dari petugas.
“Tersangka berusaha kabur, ia lari ke arah belakang warung milik warga, di situ gelap, petugas kita akhirnya dapat mengamankannya. Barang bukti ditemukan di saku celana yang ia kenakan,” ungkapnya
AKP Irwan menyebut penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.
“Informasi dari masyarakat, dari keterangan sementara, pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar satu tahun terakhir,
“Tersangka dan barang bukti sudah kami diamankan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FAN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (MN-08)






