MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan praktik kedokteran yang menyeret Rumah Sakit Permata Madina dan dua dokter spesialis pada Kamis (4/6/2026).
Laporan ini buntut dari nasib tragis yang menimpa RSH (18), remaja asal Kelurahan Panyabungan II. Tangan kiri RSH terpaksa diamputasi setelah menerima penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/241/VI/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal, pihak keluarga melaporkan dr. Joko Siswanto, Sp.B dr. Syafran Halim Harahap, dan Institusi RS Permata Madina.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kasus tragis ini bermula pada 17 Oktober 2025. Korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina setelah mengalami insiden jatuh dan kejang-kejang. Di ruang IGD, korban menerima tindakan medis berupa pemasangan infus di tangan kiri. Namun, proses ini diduga diwarnai kegagalan berulang kali oleh tenaga medis saat mencoba memasukkan jarum suntik.
Sehari setelahnya, tangan kiri korban mulai membengkak dan terasa nyeri. Petugas perawat saat itu menyebutnya sebagai hal biasa dan hanya menyarankan untuk dikompres. Korban terus mengalami nyeri hebat yang menjalar hingga ke dada, disertai menggigil setiap kali cairan obat dimasukkan melalui selang infus.
Kemudian, jari-jari tangan korban kemudian berubah menghitam. Hal ini mengindikasikan adanya gangguan aliran darah serius yang memicu kematian jaringan (nekrosis).
Meskipun pihak RS Permata Madina sempat melakukan tindakan operasi pada 23 Oktober 2025, kondisi korban tidak membaik. Korban akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil, Kota Padang, pada keesokan harinya.
Setelah melalui proses observasi mendalam, tim dokter di rumah sakit rujukan tersebut menyatakan bahwa jaringan di tangan kiri korban sudah rusak parah dan tidak dapat diselamatkan. Tindakan amputasi terpaksa dilakukan pada 27 Oktober 2025. Kerusakan jaringan tersebut diduga kuat dipicu oleh infeksi berat akibat cairan yang masuk dari tindakan medis sebelumnya.
Kuasa hukum korban, Nur Miswari, S.H., dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, membenarkan langkah hukum pidana yang ditempuh oleh pihak keluarga. Langkah ini diambil karena mekanisme somasi sebelumnya tidak membuahkan iktikad baik dari pihak rumah sakit.
“Benar. Hari ini kita memang melakukan laporan ke SPKT di Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan, ada respons dari somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sudah sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga,” ujar Nur Miswari.
Nur Miswari menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan bertumpu pada jalur pidana. Serangkaian langkah hukum lanjutan telah dipersiapkan demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Habis ini kita menunggu hasil dari laporan polisi dan undangan dari Polres Mandailing Natal. Rencana berikutnya, kita akan ajukan gugatan ke pengadilan (perdata). Begitu juga dengan pelaporan terkait kode etik profesi rumah sakit dengan dokter yang menangani persoalan ini,” pungkasnya. (FAN/Rls)






