MADINA – Generasi Muda (GM) GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Komisi I DPRD Madina untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
Langkah ini dinilai mendesak guna memperoleh transparansi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023.
Ketua GM GRIB Jaya Madina, Sutan Paruhuman, menyatakan bahwa respons cepat dari pihak legislatif sangat diperlukan mengingat perkara ini telah memasuki babak signifikan dengan ditetapkannya tersangka oleh pihak kejaksaan.
“Dengan telah ditetapkannya tersangka dan munculnya angka kerugian negara, DPRD tidak boleh diam. RDP perlu segera dilakukan agar publik mendapatkan penjelasan yang utuh dan tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas Sutan dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan informasi resmi melalui rilis Kejaksaan Negeri Madina, perkara yang bermula dari indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan program di sejumlah desa ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah fakta terbaru yang berhasil dihimpun meliputi:
Penetapan tersangka. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial M.A, yang merupakan Direktur PT ISN.
Kemudian estimasi kerugian negara dalam program tersebut, yakni berdasarkan perhitungan sementara Inspektorat Kabupaten Madina, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Pihak Kejari juga mengumumkan bahwa jaksa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan anggaran program tersebut.
Sutan menambahkan, dorongan untuk menggelar RDP merupakan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan akuntabilitas tanpa mencampuri independensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi, melainkan memastikan bahwa proses ini berjalan transparan di hadapan publik. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang penegakan hukum yang bebas dari intervensi,” tambahnya.
GM GRIB Jaya Madina kembali menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara kritis dan konstruktif. Mereka mendorong semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum demi penyelesaian perkara yang berkeadilan bagi masyarakat Madina.
Ketua Komisi 1 DPRD Madina, Taufik Siregar, ketika ditemui mengaku benar bahwa Kejari merupakan mitra Komisi mereka. Namun, kata dia, wewenang dalam memanggil Jaksa dalam perkara tersebut sangat terbatas dan harus melalui surat pengantar dari Komisi 1 yang disetujui oleh Pimpinan DPRD.
Apalagi, kata dia, Kejaksaan adalah lembaga yudikatif/eksekutif di bidang penegakan hukum yang bersifat vertikal atau bertanggung jawab ke Jaksa Agung.
Sekadar informasi, dalam segi konteks kemitraan, DPRD bisa mengundang Jaksa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Pemanggilan ini biasanya bersifat koordinasi, konsultasi, atau rapat kerja.
Misalnya, fungsi pengawasan anggaran. Pemanggilan bersifat dialog mengenai pendampingan hukum dalam proyek-proyek strategis daerah agar tidak terjadi penyimpangan.
Sementara dalam ranah penegakan hukum, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Jaksa guna mengintervensi atau mempertanyakan perkara pidana yang sedang berjalan dengan alasan pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan. (FAN)






