MADINA – Indah Annisa, SE, MM, Politikus muda dari Partai Golkar mengapresiasi respons cepat dari Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) dalam menangani kasus pencabulan terhadap dua orang anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di sebuah wilayah di Kecamatan Kotanopan.
Indah Annisa, juga menjabat Wakil Ketua DPRD Madina itu mendukung penuh pihak kepolisian mengusut perkara itu sampai tuntas hingga pelaku dihukum sesuai dengan bentuk perbuatan yang telah terbukti dilakukan.
“Langkah penegak hukum yang sudah menangkap pelaku secara cepat harus kita apresiasi. Saya juga menegaskan agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya,” kata Indah kepada Mohganews, Senin (25/8/2025).
Indah menerangkan, proses hukum yang adil dimaksud adalah tanpa ada kompromi, sehingga menjadi peringatan keras bagi siapapun yang melakukan kejahatan serupa.
Indah juga memastikan adanya kolaborasi lintas sektoral agar anak anak di Kabupaten Madina, khususnya di Kecamatan Kotanopan, tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat dan bermartabat.
“Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Indah Annisa.
Menyikapi peristiwa itu, Indah mengaku merasa miris dan berdoa untuk kedua korban dan keluarga. Ia berpendapat, korban harus dilindungi sepenuhnya, baik itu dari segi pendampingan hukum, kesehatan, maupun pemulihan psikologis.
“Saya mendorong agar pemerintah daerah bersama pihak terkait memberikan perhatian penuh dan berkelanjutan bagi kedua korban,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Madina berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri di Kabupaten Tapanuli Selatan pada 21 Agustus 2025. Penangkapan ini melibatkan Polres Tapsel.
Atas peristiwa itu, menimbulkan dua orang korban. 1 hamil usia 6 bulan, dan satu lagi korban pelecahan seksual. Pelaku ayah kandung sendiri. Korban berusia 16 dan 13 tahun. Kedua korban masih mengeyam pendidikan di bangku SLTA dan SLTP.
Perbuatan amoral ini menggemparkan masyarakat di Madina, terkhusus di Kecamatan Kotanopan. Ayah setubuhi anak kandung dengan motif nafsu melihat anaknya. Menurut pengakuan korban hamil, peristiwa itu terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025.
Satreskrim Polres Madina telah mengamankan pelaku dan sudah menetapkan tersangka. Kasus ini berproses, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa. (FAN)






