MADINA – Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sarmadan Pohan, SH, MH, menyoroti lambannya penanganan hukum atas kasus tenggelamnya dua anak di bekas galian tambang emas ilegal di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Menurutnya, praktik tambang emas ilegal di Madina bukanlah fenomena baru, melainkan sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Pertambangan emas ilegal di Mandailing Natal sudah ada sejak 2008 dan hingga kini kian marak. Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Madina sangat lemah karena selalu tarik ulur, sementara pemerintah daerah juga tidak tegas membenahi aktivitas ini,” ujar Sarmadan kepada wartawan, Kamis (6/11).
Ia menilai, langkah pemerintah daerah sejauh ini hanya sebatas imbauan tanpa tindakan konkret, padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Sudah jelas bahwa aktivitas tambang tanpa izin melanggar hukum. Namun meskipun para penambang ilegal di Madina beroperasi secara terbuka, tak ada tindakan nyata dari aparat maupun pemerintah,” tegasnya.
Sarmadan juga menyoroti lambannya penanganan kasus tenggelamnya dua bocah di kolam bekas tambang ilegal di Rantobi pada Mei 2025. Ia menduga ada kecenderungan kasus tersebut “diendapkan”.
“Penundaan penyelidikan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Jika penyidik sudah mengetahui pemilik atau pengelola tambang, secara hukum acara pidana mereka bisa dipanggil paksa bila tiga kali mangkir,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan delik aduan melainkan delik temuan, sehingga aparat kepolisian seharusnya memproses kasus tanpa menunggu laporan dari pihak keluarga korban.
“Keluarga korban juga dapat melapor ke Polda Sumut jika penanganan kasus di tingkat Polres terkesan mandek,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus tragis itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, ketika dua bocah perempuan, RN (10) dan SA (8), ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang emas ilegal sedalam sekitar 1,2 meter di Desa Rantobi. Kedua korban ditemukan berpelukan dan mengambang sekitar pukul 17.30 WIB oleh warga dan aparat kepolisian.
Sebelum ditemukan, ibu korban sempat menyuruh anak-anaknya pulang untuk makan siang. Namun hingga sore hari keduanya tak kunjung kembali. Seorang adik korban kemudian menemukan sandal dan rambut mengambang di kolam, yang mengarah pada penemuan jenazah kedua bocah tersebut.
Hasil pemeriksaan bidan desa menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan kematian dinyatakan murni akibat tenggelam.
Polisi Sudah Dua Kali Panggil Pemilik Tambang
Sementara itu, penyidik Polres Madina menyebutkan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk seorang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang berinisial M.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Batang Natal.
“Kasus masih tahap penyelidikan polsek setempat,” ujarnya singkat.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan publik lantaran lambannya penanganan dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa. (FAN)






