PALUTA – Ratusan Masyarakat Desa Sihopuk Bersatu mendatangi dan menggelar aksi unjuk rasa terhadap PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP). Masyarakat Sihopuk Bersatu meminta agar lahan tanah ulayat yang mereka serahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas lebih kurang 2.500 hektar dikembalikan kepada masyarakat Desa Sihopuk Kecamatan Halongonan Timur. Demo berlangsung hari Senin (24/2/2025) kemarin.
Masyarakat menduga sebagian lahan tersebut sudah dikuasai oleh mafia tanah. Masyarakat yang berunjuk rasa menanyakan kepada pihak perusahaan terkait luas lahan yang dikelola perusahaan tersebut saat ini sekitar 600 hektar. padahal masyarakat menyerahkan lahan tersebut kepada kementerian kehutanan seluas lebih kurang 2.500 Ha.
Tokoh masyarakat Sihopuk, Muhammad Halim Harahap menjelaskan, bahwa lahan tersebut diserahkan masyarakat desa Sihopuk kepada Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lahan reboisasi seluas 2500 Ha pada tahun 1979. Selanjutnya beberapa tahun kemudian salah satu perusahaan mengelolah lahan tersebut yang dijadikan sebagai tanaman karet pada tahun 1999 yang diketahuinya nama perusahaan tersebut adalah PT. HTI yang sekarang bertukar nama perusahaan menjadi PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP).
“Yang kami pertanyakan terhadap PT HBP, di mana keberadaan lahan yang 2500 Ha tersebut. Kenapa sekarang menjadi 600 Ha yang di kelola perusahaan, dimana selebihnya?,” ujarnya.
Sementara itu, kordinator aksi Faisal Ardiansyah Siregar menyampaikan, bahwa pihaknya menduga beberapa tahun ini, izin pengelolaan dari lahan tersebut sudah tidak ada lagi. Pihaknya meminta perusahaan agar memperlihatkan izin pengelolaan terhadap lahan tersebut kepada masyarakat desa Sihopuk.
Berikut tuntutan Masyarakat Desa Sihopuk Bersatu pada aksi unjuk rasa :
- Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara agar segera menertibkan perambahan hutan di kawasan IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA (HBP) yang mana didiuga telah menggarap tanah wilayah desa Sihopuk lama dan Sihopuk baru, karena sesuai dengan terbitan SK 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni, izin PT. Hutan Barumun Perkasa (SK.320/Kpts.II/1998) telah berakhir.
- Meminta kepada Satgas Mafia Tanah agar segara turun dan memeriksa IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA untuk mencari siapa mafia tanah tersebut.
- Meminta kepada UPT. KPH VI Sipirok agar menyelesaikan permasalahan lahan di areal IUPHHK-HTI PT. HUTAN BARUMUN PERKASA sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 turunannya KepMenHut No. 36 Tahun 2025 tentang perambahan Hutan.
- Meminta Kepada bapak Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara agar menghentikan segala aktifitas diatas lahan yang telah diserahkan masyarakat Sihopuk serta mengosongkan lahan tersebut dan menertibkan perambahan hutan. (DsP)






