MADINA, Mohga – Polres Mandailing Natal (Madina) mengingatkan kalangan pelajar agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini
Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza CAS SIK SH MH melalui kepala satuan lalu lintas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Barubara kepada wartawan, Senin (24/10/2022)
AKP Syamsul menyebut angka kecelakaan lalu lintas di Madina cukup tinggi, yaitu mencapai 48 kasus. Dengan rincian korban meninggal dunia 25 orang, luka berat 21 orang, dan luka ringan 57 orang. Sedangkan kerugian materil mencapai Rp 115.800.000
Kasat Lantas berharap Pemerintah Kabupaten Madina mengeluarkan surat rekomendasi ke dinas pendidikan dan madrasah di bawah naungan kementerian agama, terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar sekolah atau di bawah umur yang meliputi siswa SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat di satuan pendidikan masing-masing
Selain itu, Kasat lantas juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar diterapkannya peraturan berlalulintas pada anak didik, serta menerapkan sistem perlengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pelajar yang menggunakan sepeda motor dan juga mobil ke tempat sekolah bagi yang sudah cukup umur memiliki SIM
“Dari 48 Kasus laka Lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Madina, 43 persen disebabkan karena korban ataupun tersangkanya merupakan pengguna kendaraan yang masih di bawah umur dengan rincian 21 kasus Laka Lantas, 7 orang anak di bawah umur meninggal dunia, 22 orang luka ringan, 10 orang luka berat dan kerugian materil sebesar Rp 45 juta,” ucap Kasat lantas AKP Samsul Arifin Batubara.
Adapun rincian peraturan yang disampaikan oleh Kasat lantas Polres Madina sebagai berikut.
a. Pelajar yang belum cukup umur dilarang untuk membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
b. Sekolah dilarang menyediakan tempat parkir kendaraan untuk pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
“Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Oleh sebab itu kita imbau kepada para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah, begitu juga kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas supaya mengurangi angka Laka Lantas,” tutupnya. (MN-01)






