42 Kg Ganja dari Mandailing Natal Gagal Beredar

MohgaNews|Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 42 Kg pada Selasa malam (9/10/2018) sekitar pukul 20.30 Wib di jalan lintas sumatera desa Purba Baru kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Selain mengamankan 42 Kg ganja siap edar, petugas dari BNNK Madina juga mengamankan 3 orang tersangka serta barang bukti lain berupa 1 unit mobil Toyota avanza dan 1 unit sepeda motor.

Ketiga orang tersangka yang diamankan petugas yaitu Minan alais Toni (32) warga desa Hutabangun Panyabungan Timur, Rizkon Siregar (35) warga kelurahan Kayujati Panyabungan, dan Aditia (25) juga warga kelurahan Kayujati Panyabungan.

Kepala BNNK Madina, AKBP Saharuddin Bangko kepada MohgaNews, Sabtu (13/10) membenarkan penangkapan 3 orang tersangka yang membawa narkotika jenis ganja seberat 42 Kg. ganja tersebut dibungkus dengan lakban dan ditemukan di dalam mobil avanza yang dikemudi tersangka.

Saharuddin menyebut, pihaknya menerima informasi dari masyarakat ada satu unit mobil avanza yang dicurigai membawa ganja akan melintas ke arah Sumatera Barat, lalu petugas BNNK Madina di bawah komando kepala seksi Pemberantasan BNNK Madina, Komisaris Polisi Agus Daranto melakukan pengintaian

“Kami menerima informasi tersebut dari warga, selanjutnya tim dipimpin pak Agus melakukan pengintaian dengan cara mengendap, kemudian pada saat mobil avanza putih yang dicurigai melintas, personil kami melakukan penghadangan dan menghentikan laju mobil tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksan. Petugas menemukan ganja di dalam mobil sebanyak 42 Kg,” terang AKBP Saharuddin Bangko.

Perwira menengah Polri itu menyebut, petugas BNNK mengamankan 2 orang di dalam mobil, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka, dari pengakuan keduanya masih ada kawan mereka satu lagi menggunakan sepeda motor. Dan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Tiga orang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor BNNK Madina untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. Selain barang bukti 42 Kg ganja, BNNK Madina mengamankan 1 unit mobil Toyota avanza warna putih dengan nomor polisi B 2971 TFP dan 1 unit sepeda motor jenis supra x 125.

Saharuddin mengatakan, dari pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dibawa dan diedarkan di kota Padang Sumatera Barat, dan sebagian akan diedarkan di kota Padangsidimpuan.

Namun, AKBP Saharuddin Bangko mencurigai ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta.

“Kami masih mendalaminya, karena kami curigai ganja akan dibawa ke Jakarta,” pungkasnya. (MN-01)