MADINA, Mohga – jajaran satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 2 orang pelaku pencurian laptop dan handphone milik Ardiansyah (46) warga Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Sabtu (25/6/20229 kemarin.
Kedua pelaku adalah IS (22) warga Kayu Jati dan MA (22) warga Jalan Bakti Abri Kelurahan Panyabungan II. Mereka diamankan Satreskrim berdasarkan laporan korban nomor
LP/B/178/VI/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal tanggal 25 Juni 2022.
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan penyesuaian IMEI Handphone dan seterusnya dilakukan upaya undercover atau polisi menyamar sebagai pembeli.
“Setelah kita mengamankan, ternyata IMEI handphone tersebut. Seterusnya kita interogasi keberadaan laptop dan hasinya pelaku MA mengaku disimpan di rumahnya,” ujarnya.
Edy menyebut, kedua pelaku saat ini sudah berada di Polres Madina untuk dilakukan pemeriksaan. Total kerugian dalam aksi pencurian ini Rp 3 juta.
”terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun,” tuturnya.
KBO Satreskrim Polres Madina IPDA Bagus Seto menambahkan, hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwasanya mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian.
”baru kali ini dari hasil pengakuan pelaku, dan penadah juga tidak ada mereka siapkan atau secara bekerjasama dengan pihak lain,” tambahnya (MN-08)






