Panyabungan| Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan memutus gugatan sengketa hasil Pemilukada tahun 2020 termasuk hasil Pemilukada Mandailing Natal (Madina) pekan depan, tepatnya tanggal 15 hingga 17 Februari
Untuk gugatan dengan nomor register 79/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon pasangan calon nomor urut 3, HM Sofwat Nasution-H. Zubeir Lubis dijadwalkan pembacaan putusannya pada tanggal 16 Februari, tepatnya hari Selasa.
Sedangkan untuk register 86 dengan pemohon pasangan calon nomor urut 1, HM Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menunggu update jadwal dari MK.
“MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau ketetapan sengketa Pilkada pada tanggal 15 hingga 17 Februari. Dari jadwal yang sudah dikeluarkan MK pertanggal 11 Februari, register nomor 79 pemohon Paslon 3 (Sofwat-Zubeir) akan dibacakan pada tanggal 16 Februari. Sedangkan register 86 (Sukhairi-Atika) kami masih menunggu update jadwal,” sebut Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews, Jumat malam (12/2/2021)
Syarief menjelaskan sidang tersebut adalah pembacaan keputusan dan ketetapan gugatan hasil Pemilukada seluruh Indonesia.
“Apabila MK memutuskan menolak gugatan dari pemohon, maka akan kita tindaklanjuti dengan pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih, tetapi kalau misalnya MK menerima gugatan pemohon, maka sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, dan hasil akhir akan diputus pada pada tanggal 19 hingga 24 Maret. Keputusan dan penetapan MK itu final dan mengikat,” terang Syarief
Komisioner KPU Madina dua periode itu menambahkan, KPU Madina siap melaksanakan apapun hasil ketetapan MK.
“Dan kalau gugatan salah satu di antara pemohon (Sofwat-Zubeir dan Sukhairi-Atika) diterima MK, tentu proses akan berlanjut hingga putusan akhir, di bulan Maret. Begitu sebaliknya, kalau gugatan keduanya ditolak MK, kami tinggal melakukan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih,” tambahnya
Syarief yakin keputusan KPU tentang perolehan suara pada Pemilukada Madina yang hasilnya pasangan nomor urut 2, Dahlan-Aswin sebagai pemilik suara terbanyak sudah sesuai proses dan tahapan yang benar.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai regulasi dan aturan yang ada, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga tahapan akhir. Kami tinggal menjalankan apapun keputusan MK,” pungkasnya. (MN-01)






