Warga Panyabungan II Ditangkap Polisi Karena Memiliki Sabu dan Ganja

PANYABUNGAN, – AH (25), warga Banjar Istiqomah Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus personel satuan reserse narkoba Polres Madina karena memiliki narkoba jenis sabu dan ganja, Minggu (13/6/2021) kemarin.

Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu bengkel sepeda motor itu diamankan petugas pada dini hari sekitar pukul 2.30 Wib

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan SH MS kepada MohgaNews membenarkan penangkapan AH. Manson menyebut dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita narkotika golongan 1 yakni 0.50 gram sabu, 1 buah tutup drum kecil di atasnya berisi 15.17 gram ganja kering dan 1 alat hisap sabu,” kata AKP Nainggolan, Senin (14/6).

Eks Kasat Reskrim Polres Madina ini menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat bahwasanya lokasi itu sudah rawan pemakaian narkoba, kemudian kita menelusurinya, laporan masyarakat itu memang benar. Saya memerintahkan Kanit 1 Satres Narkoba Bripka Fernando Siregar  dan personel lainnya melakukan penyelidikan, akhirnya personel melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggerebekan tersebut personil sat narkoba berhasil  mengamankan 1 orang laki-laki bernama Hamzah,” jelas dia.

Selanjutnya, Manson mengatakan tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut termasuk pengembangan jaringan diatas tersangka. (MN-08)