MohgaNews|Paluta – Wakil Bupati Padanglawas Utara (Paluta) H Riskon Hasibuan mundur dari jabatannya yang tinggal sebentar lagi.
alasan pengunduran dirinya dikarenakan ikut bertarung sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu tahun 2019 yang akan datang.
Pemberhentian diri ini diketahui dari hasil Rapat Paripurna dengan berita acara nomor: 170/16/2028 tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paluta dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Paluta dengan Masa Jabatan 2013-2018.
Paripurna pengumuman dibuka pada Selasa sore (28/8/2018) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib oleh Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap dan dihadiri Sekda Paluta, sejumlah kepala OPD, camat serta undangan lainnya
Dalam sambutannya, Basri Harahap mengatakan bahwa untuk rapat paripurna pemberitahuan pemberhentian tidak perlu cukup kourum. Karena paripurna yang dilaksanakan bukanlah paripurna pengambilan keputusan.
“Berdasarkan laporan dari sekretariat dewan bahwa dari 30 anggota DPRD Paluta yang hadir hanya sebanyak 9 orang. Untuk paripurna pengumuman sifatnya tidak harus kourum,” kata Basri.
Basri Harahap yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa H Riskon Hasibuan mundur dari jabatan wabup karena maju menjadi Caleg DPRD Sumut dan terkait masalah pengganti wabup, Basri menjelaskan bahwa jika masa aktif wabup diatas 18 bulan lagi tentu dipandang perlu untuk mencari figur yang pas untuk menggantikan jabatan tersebut.
“Masa kerja Pak Riskon hanya tersisa beberapa bulan saja, pengganti posisi wabup tidak perlu lagi, bulan September 2018 ini masa akhir masa jabatan (AMJ) akan berakhir,” ujarnya. (MN-07)












