Visa Habib Rizieq Sihab di Arab Saudi Habis, Ini Kata Pemerintah

MohgaNews|Jakarta – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi (KAS). Begitu penelusuran Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah Arab Saudi memiliki kewenangan penuh terkait aturan yang berlaku di negaranya.

“Pasti ada hubungannya dengan regulasi di Arab Saudi. Saya tidak bisa menyoroti di sana, itu memang kewajiban pemerintah di sana,” ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (28/9/2018) dikutip dari kompas.com

“Siapapun tidak pandang bulu yang melanggar hukum harus diberikan sanksi-sanksi yang ada di sana,” sambung mantan Panglima ABRI itu

Meski begitu, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu setiap warga negara yang memiliki persolan di negara lain, termasuk Rizieq Shihab di Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah akan meneliti laporan terkait persoalan yang menimpa Rizieq Shihab di Arab Saudi.

“Tentu sebagai warga negara, kita berhak untuk membantu. Melindungi segenap bangsa dan warga negara Indonesia di manapun berada,” kata dia.

“Nanti akan saya baca dulu laporannya bagaimana, permintaanya bagaimana, nanti kita pertimbangkan. Apakah dari sisi hubungan diplomatik, itu kita bisa melakukan bantuan seperti itu,” sambungnya

Sebelumya, Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan, Rizieq masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja.

“Visa yang digunakan atas nama Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan,” kata Agus Maftuh Abegebriel melalui siaran pers.

Agus menjelaskan, Visa bernomor 603723XXXX tersebut bersifat multiple atau bisa beberapa kali keluar masuk. Visa berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan. Awalnya, Visa yang dipakai Rizieq sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018, lalu diperpajang kembali hingga akhir masa tinggal pada 20 Juni 2018

“Untuk perpanjang visa, seorang WNA harus keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, sejak tanggal 21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus.

Agus menambahkan, jika Rizieq mengalami permasalahan hukum di Arab Saudi, baik yang terkait keimigrasian atau hal lainnya, KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan di negara tersebut. (MN-red/int)