MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi memberlakukan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang bertujuan untuk transformasi budaya kerja dan efisiensi energi ini mulai diterapkan pada pekan ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 800/0704/SE/2026 tertanggal 6 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Madina, Saipullah Nasution, melalui surat edaran tersebut meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian jadwal kerja.
“Para Kepala OPD diminta mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (Work from Office) yang disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Penerapan WFH ini bukan tanpa tujuan. Pemkab Madina menargetkan adanya penghematan anggaran operasional yang signifikan, mulai dari penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya operasional pegawai lainnya.
Hasil dari penghematan tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendanai program prioritas daerah, terutama pada sektor peningkatan kualitas pelayanan publik dan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Meski kebijakan WFH diberlakukan secara luas, Pemkab Madina memberikan pengecualian bagi jabatan strategis dan instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pihak-pihak yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) mulai dari pejabat Eselon II dan Eselon III, Camat, Lurah, Kepala Desa, beserta jajaran terkait.
Kemudian instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Satuan Pendidikan, dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas, dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Damkar, serta BPBD.
Bupati Saipullah menegaskan pelaksanaan kebijakan baru ini akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya tetap terjaga tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. (FAN)









