TPH Saipullah-Atika Nyatakan Siap Hadapi Laporan Polisi Miswaruddin dkk di Polres Madina

MADINA – Tim Penasehat Hukum (TPH) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi mengambil langkah tegas terkait tudingan hutang piutang masa Pilkada yang dilontarkan oleh Miswaruddin Daulay atau Tim Relawan Gordang Sambilan.

Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Selasa (27/1/2026), Ahmad Sandry Nasution selaku perwakilan TPH, menegaskan pihaknya telah melaporkan Miswaruddin Daulay ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta upaya pemerasan dan pengancaman.

“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada hutang Bapak Saipullah Nasution dan Ibu Atika Azmi Utammi kepada saudara Miswaruddin Daulay. Kami menduga konferensi pers yang mereka lakukan adalah salah satu bentuk upaya pemerasan,” ujar Ahmad Sandry dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi tantangan “Sumpah Islam” atau mubahalah yang diajukan pihak Miswaruddin, TPH menilai hal tersebut sebagai bentuk keputusasaan. Menurut Sandry, pihak pelapor tidak mampu menunjukkan bukti hukum yang sah mengenai adanya hutang tersebut.

“Tantangan sumpah itu menunjukkan keputusasaan karena mereka tidak bisa membuktikan secara hukum. Jangan membawa-bawa agama untuk berlindung di balik kebohongan. Saat ini laporan kami sedang berproses, mari kita tunggu pembuktian di pengadilan,” tambahnya.

Terkait laporan yang dilakukan pihak Miswaruddin ke Polres Madina, tim hukum menyatakan siap menghadapinya. Namun, mereka menyayangkan langkah Miswaruddin yang dianggap lebih dahulu menyebarkan berita bohong di ruang publik sebelum menempuh jalur hukum yang semestinya.

Di akhir pernyataan, TPH mengimbau masyarakat Kabupaten Mandailing Natal agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

Pihaknya menyatakan saat ini Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi tetap berkomitmen fokus bekerja membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Madina.

Sandry juga menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan hanya sebatas bentuk pembelaan diri dari fitnahan dan perbuatan menyerang kehormatan. “Biarkan hukum yang menilai siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya. (FAN)