MADINA, Mohga – tambang emas ilegal menggunakan dongfeng di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menelan korban jiwa pada Kamis sore kemarin. Dua orang korban tewas tertimbun longsor
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq kepada mohganews mengatakan kasus ini ditangani sesuai prosedur dan aturan.
Polres Madina dan Polsek Lingga Bayu, kata Reza, saat ini sedang bekerja menyelidiki pemilik lahan hingga pemodal tambang tempat kedua orang korban meninggal
“Kita cari pemilik lokasi, pemodal dan pemilik alat. Kita proses sesuai prosedur,” katanya usai press release pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres, Jumat (20/1/2023)
Kapolres mengaku pihaknya sudah mengangtongi identitas pemilik maupun pemodal tambang tanpa izin itu.
Sedangkan kronologi peristiwa ini, Kapolres mengungkapkan tambang tersebut sedang beroperasi dan memiliki delapan orang karyawan.
“Dalam titik tambang itu ada satu tim berjumlah delapan orang sedang bekerja di lokasi. Selama setengah jam bekerja tiba-tiba tanah tersebut longsor jadi menimpa dua orang,” ujarnya.
Terakhir, Alumni Akpol 2003 ini mengaku Satreskrim Polsek Lingga Bayu dan Satreskrim Polres Madina sedang berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tambang emas tersebut saat ini sudah ditutup yang ditandai dengan garis polisi.
Diberitakan sebelumnya, dua karyawan tambang emas Ilegal di Lingga Bayu bernama Darus (35) warga Simpang Durian dan Kating (29) penduduk Desa Bandar Limabung tewas tertimbun longsor.
Keduanya ditemukan setelah tim dari TNI, Polri, BPBD dan masyarakat setempat melakukan pencarian kurang lebih 12 jam terhitung sejak Kamis (19/1/2023) pukul 15.45 WIB hingga Jum’at (20/1/2023) dini hari pukul 04.00. (MN-08)











