Supir ‘Angkot Oleng’ di Mandailing Natal Diamankan Polisi

Panyabungan| dua orang pengemudi dalam konten video ‘angkot oleng’ di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Kepala Satuan Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, SH SIK MH

Kepala Satuan Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto mengamankan dua orang supir tersebut pada hari Senin (15/2/2021). Kedua supir angkutan umum tersebut menjalankan mobilnya secara ugal-ugalan. Dan aksi mereka terekam dalam video demi pembuatan konten yang terjadi sekitar empat bulan lalu.

konten angkot oleng di Mandailing Natal yang sempat viral dan pengemudinya sudah diamankan polisi

“Dua orang pengemudi dalam konten angkot oleng itu sudah kami amankan setelah konten video berjudul angkot oleng viral di media sosial. Mereka diamankan atas kerja sama dengan personel lalu lintas di Polsek Kotanopan,” kata Septian

Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah Khairul Ikhsan (18) warga Desa Padang Sanggar Kecamatan Tambangan dan M. Amri (27) warga Desa Lumbanpasir Kecamatan Panyabungan.

“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi. Dan kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tambah Kasat Lantas AKP Septian

“Tidak hanya itu, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” jelasnya. (MN-01)