PALUTA, Mohga – Pilkades Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilaksanakan mandiri oleh masyarakat setempat pada 20 Oktober 2023 berjalan lancar dan damai.
Pilkades ini mundur dari jadwal serentak yang harusnya 4 Oktober 2023, karena adanya polemik yang diawali sikap salah satu kontestan yang diduga sengaja tidak menghadiri test dan wawancara untuk menggagalkan Pilkades desa tersebut, karena ayahnya menjabat Caretaker kepala desa saat itu, juga menjabat kepala dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Paluta
Ketua Peradi Padang Lawas Raya, Gading Martua Habonaran Daulay SH MH menanggapi perihal perkembangan Pilkades Desa Hutaimbaru. Ia mengatakan Bupati Paluta seharusnya bertindak preventif demi kepentingan masyarakat banyak, sebelum menimbulkan masalah masalah baru yang berujung pada permasalahan hukum.
Menurutnya, Pilkades tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya musyawarah desa Hutaimbaru, maka seluruh masyarakat desa bersama kedua calon dan Caretaker kepala desa kembali sepakat pilkades dilanjutkan dan menyerahkan hasil musyawarah ini kepada Bupati melalui camat.
“Landasan hukum pemilihan kepala desa adalah UU no.6 tahun 2014 tentang desa, bahwa dapat dijelaskan beberapa koreksi kepada Bupati atas pelaksanaan Pilkades di desa Hutaimbaru, pemilihan kepala desa di desa tersebut adalah mutlak inisiasi dari pemerintah kabupaten Padang lawas Utara yakni surat keputusan Bupati no.141/438/k/2023, jadi bukan semaunya masyarakat sehingga tahapan pilkades di desa Hutaimbaru dijalankan sesuai Surat keputusan bupati,” ucap Gading, Selasa (24/10/2023).
Dikatakannya pemilihan kepala desa haruslah dan wajib mematuhi undang-undang, yakni undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri no 65 tahun 2017 dan Perda kabupaten Padang Lawas Utara nomor 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa.
Dimana, lanjut Gading, panitia pemilihan kepala desa telah menetapkan 2 calon kepala desa dan telah mengikuti tahapan, namun dalam ujian MI dan wawancara salah satu pihak tidak menghadiri dan kemudian tanpa memberikan waktu kepada panitia pemilihan kepala desa di desa Hutaimbaru, kemudian bupati mengeluarkan surat penundaan pemilihan kepala desa yang berubah – ubah, yaitu pertama nomor : 141/75/PMD/2023 Tanggal 20 September 2023 dan kemudian adanya ralat tanggal 29 September 2023 dengan nomor : 141/80/21/PMD/2023 Tanpa berkoordinasi dengan BPD dan panitia pemilihan kepala desa di desa.
“Ini sangat janggal, hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kesewenangan dari Pemkab Paluta dalam hal ini bupati, karena mengangkangi ketentuan peraturan yakni sesuai pasal 31 ayat 6, pasal 29 ayat 1 dan 2 Perda Padang Lawas Utara no.9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa,”Tegasnya.
Dia berpendapat hak politik berdemokrasi adalah hak asasi manusia, yaitu hak dipilih dan memilih dan diakui oleh dunia internasional yang kemudian diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU nomor 12.tahun 2015 tentang pengesahan internasional covenant on civil and political right.
Berdasarkan yang disampaikan diatas bahwa sudah sangat terang benderang dapat disimpulkan bahwa Bupati Padang lawas Utara telah terpenuhi unsur dapat dituntut di muka hukum baik perdata maupun pidana, termasuk dalam pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “ tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
“saya meminta kepada Bupati agar mementingkan masyarakat nya dan membuat kebijakan dengan bijaksana dan betul betul mempertimbangan hukumnya yang diberikan dan diterapkan sudah benar sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai salah mendengar dan pendapat yang salah sehingga keputusan yang keluar juga salah,” tegas Ketua Peradi Padang Lawas Raya. (MN-16)






