MADINA – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Panyabungan kian memanas. Kuasa hukum ahli waris korban, Solahuddin, SHI, MH, secara tegas menyatakan bahwa bantahan pihak bank terkait pendebetan saldo rekening almarhum nasabah tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika dikaitkan dengan Pasal 1813 KUHPerdata.
Perseteruan ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah ahli waris, Ahmad Yusuf, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (23/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Menanggapi hak jawab Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, yang mengklaim potongan saldo tersebut sah sesuai perjanjian kredit, Solahuddin mematahkan argumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa secara otomatis berakhir demi hukum jika pemberi kuasa dalam hal ini nasabah meninggal dunia.
“Ayah kandung pelapor meninggal dunia, dan pada hari yang sama pihak keluarga sudah melakukan klaim ke BRI Panyabungan. Namun, bank tidak merespons atau melakukan pembaruan perjanjian demi kepastian utang nasabah yang masih berjalan,” tegas Solahuddin, Kamis (25/6/2026).
Oleh karena itu, Solahuddin menilai mekanisme autodebet yang disepakati semasa hidup nasabah sudah tidak berlaku lagi (gugur demi hukum).
Lebih rinci, Solahuddin memaparkan sejumlah kejanggalan pemotongan dana dari rekening kliennya yang totalnya mencapai Rp 221.873.800. Pemotongan Pertama Rp 146.473.872, uang didebet dari rekening, namun nilai sisa utang (baki debet) pada Surat Peringatan 1 (SP-1) dan Surat Peringatan 2 (SP-2) yang diterima ahli waris tidak berkurang, yakni tetap sebesar Rp 471.493.887 dari total plafon pinjaman awal Rp 550 juta.
Seterusnya, pemotongan kedua Rp 75.400.000. Terdapat aliran dana keluar yang diambil oleh pihak bank tanpa kejelasan peruntukannya.
Menurut Solahuddin, tidak sinkronnya pencatatan ini berpotensi melanggar Pasal 49 UU Perbankan terkait manipulasi atau pencatatan palsu dalam pembukuan bank. Terlebih, nilai baki debet dalam SP tersebut dijadikan dasar penetapan limit lelang agunan ke KPKNL Padangsidimpuan.
“Terjadinya perpindahan uang tanpa diperuntukkan menutupi sisa kredit ini membuat materi tindak pidananya menjadi sempurna. Ini bukan lagi soal sah atau tidaknya mekanisme kuasa debet,” terang Solah.
Di sisi lain, Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, menerangkan bahwa hasil penelusuran internal menunjukkan pendebetan rekening tersebut adalah langkah resmi dan sah untuk menyelesaikan kewajiban kredit debitur yang menunggak sejak April 2026.
Benny mengaku, pihak bank baru mengetahui informasi bahwa debitur telah meninggal dunia saat petugas melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk penagihan administrasi. Setelah itu, pihak yang mengaku ahli waris datang ke kantor dengan membawa dokumen kematian yang kemudian diverifikasi oleh petugas.
Menyikapi laporan polisi yang dilayangkan oleh ahli waris, pihak BRI menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“BRI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kami dipastikan akan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” kata Benny Susanto dalam keterangan resminya.
Benny juga menegaskan bahwa dalam setiap aktivitas operasionalnya, BRI selalu berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta prudential banking (prinsip kehati-hatian). (FAN)









