PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan razia penyakit masyarakat (pekat) dan administrasi kependudukan di sejumlah kos-kosan di Kelurahan Pasar Gunungtua Kecamatan Padang Bolak, Rabu (21/5/2025).
Razia tersebut berdasarkan surat tugas nomor ; 090 / 43 / POL-PP / ST / 2025 yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP Padang Lawas Utara.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP.,MM., menjelaskan bahwa razia ini menanggapi pengaduan masyarakat terkait penduduk yang tidak memiliki identitas dan izin domisili. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Razia ini terkait masalah administrasi kependudukan, di mana berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang kita terima banyak yang tinggal di wilayah itu tidak mempunyai identitas dan izin domisili,” ujarnya.
Pelaksanaan razia dan penertiban ini, pihak Satuan Pol PP Paluta melibatkan Polsek Padang Bolak, Pihak Kecamatan Padang Bolak, dan Kelurahan Pasar Gunungtua.
Razia kali ini sebanyak 26 perempuan dan empat orang pria berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Paluta untuk menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Kasat Pol PP, semua yang terjaring razia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan sebagai upaya pencegahan ancaman penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) serta virus HIV/AIDS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, semua yang terjaring razia diberikan pembinaan berupa pembinaan akhlak dan siraman rohani dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paluta,”ungkapnya.
Satpol PP Padang Lawas Utara menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. (DsP)












