PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menandatangani Berita Acara Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penandatanganan NPHD dilakukan sebagai dasar untuk proses penyaluran dana hibah pelaksanaan pilkada bulan November 2024 di Kabupaten Paluta. KPU diberikan sebesar Rp,38,750.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat Sukur P Hasibuan didampingi Plh Sekda Paluta, Makmur Harahap. bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta, Ongku Syah Harahap di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (21/12/2023).
Atas hal itu, Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara pada Pilkada serentak 2024.
Pj Bupati berharap, penyelenggaraan pesta demokrasi yang segera bergulir dapat berjalan dengan sangat baik, lancar dan demokratis.
“Pemerintah Kabupaten Paluta berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi. Hal ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bersinergi untuk menyukseskan pilkada serentak pada tahun 2024,” kata Pj Bupati Kepada MohgaNews.
Patuan menyampaikan, saat ini situasi Kabupaten Paluta dalam keadaan kondusif menghadapi pemilu dan pilkada serentak 2024. Pemkab Paluta pun senantiasa melakukan pembinaan-pembinaan Politik.
“Dengan adanya kerjasama antar stakeholder yang baik, kita berharap dan yakin bahwa pelaksanaan pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dan kondusif seperti yang diharapkan semua pihak,” ucapnya.
Kaban Kesbangpol Ali Akbar Siagian menyampaikan, anggaran pemilu 2024 yang dikeluarkan Pemkab Paluta ini sesuai dengan peraturan perundangan, diajukan oleh pihak penerima hibah tersebut yaitu KPU.
“Pengajuan hibah disampaikan melalui Kesbangpol Paluta, kemudian dari pengajuan resmi tersebut Kesbangpol bersama Tim Anggaran Pemerintah Paluta melakukan verifikasi terkait efisiensi anggaran dan pembiayaan serta dibandingkan dengan beban kerja dan pekerjaan apa saja yang akan dilakukan,” jelas Ali Akbar Siagian.
Sementara itu, Ketua KPU Paluta Ongku Syah Harahap mengapresiasi atas perhatian Pemkab Paluta dalam mendukung Pilkada 2024.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi. (DSP)






