PALUTA — Dalam upaya mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib, aman, tenteram, serta terpeliharanya kehidupan sosial yang kondusif, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M., membentuk Tim PRC (Praja Reaksi Cepat).
Pembentukan tim ini merupakan bagian dari langkah inovasi dan transformasi kelembagaan Satpol PP Paluta agar semakin efektif dan efisien dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menumbuhkan norma-norma sosial yang baik di tengah masyarakat.
Kasat Pol PP Paluta menyampaikan bahwa kehadiran Tim PRC diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menangani setiap bentuk pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pemadam kebakaran, serta penyelamatan.
Adapun tugas utama Tim Praja Reaksi Cepat (PRC) meliputi:
- Menerima pengaduan masyarakat secara menyeluruh terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), gangguan ketertiban dan ketentraman, serta kejadian kebakaran dan penyelamatan.
- Menganalisis setiap pengaduan untuk diambil tindakan cepat dan upaya preventif terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat, termasuk dalam hal pemadaman kebakaran dan penyelamatan.
- Melaksanakan konsolidasi internal tim untuk memastikan setiap tindakan reaksi cepat dilakukan secara terarah dan terukur.
- Memberikan laporan secara berkala kepada pimpinan terkait perkembangan dan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat.
- Melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas serta menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan dibentuknya Tim PRC ini, diharapkan respons Satpol PP Paluta terhadap setiap persoalan di lapangan dapat lebih cepat, tanggap, dan tepat sasaran, sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Padang Lawas Utara.(DsP)






