PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan kegiatan penertiban dan razia terhadap wanita tuna susila (WTS) di sejumlah rumah kos di Kecamatan Padang Bolak, Rabu (21/1/2026) sore.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan SIPASADA, terkait dugaan aktivitas penghuni kos yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa rumah kos yang dilaporkan warga.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring enam orang wanita yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar norma ketertiban umum dan peraturan daerah. Seluruh wanita tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Pol PP Paluta Indra Saputra Nasution,S.STP.MM melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Penertiban ini murni berdasarkan laporan warga. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan nyaman. Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar Kasat Pol PP Paluta.
Ia juga mengimbau kepada pemilik rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penghuni serta turut berperan aktif menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kondusif diseluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.(DsP)






