PANYABUNGAN, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengamankan 6 orang perempuan dan 3 laki-laki di berbagai tempat mulai dari lopo tuak hingga hotel, Sabtu (26/2/2022) dini hari sekitar pukul 00.20 Wib.
Razia Penyakit Masyarakat kali ini dimotori oleh Satpol PP tanpa melibatkan TNI-Polri yang dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum, Ismail Dalimunte.
Sembilan orang tersebut yaitu:
- SAF (28) perempuan asal Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah
- AM (50) laki-laki asal Wonomulyo Mukti Timur, Semarang.
- Y (40) laki-laki asal Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat berstatus suami orang.
- NH (27) perempuan asal Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan berstatus gadis.
- DN (25) Desa Aek Nabara Kota Padangsidimpuan berstatus gadis.
- SF (36) perempuan asal Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
- AK (48) laki-laki asal Provinsi Riau
- SK (28) perempuan asal Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
- NN (48) perempuan asal Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan.
Mereka ditemukan pada tempat yang berbeda, 2 orang perempuan ditangkap di lopo tuak Ojo Lali Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. 2 pasangan di luar nikah diamankan dari kamar hotel Istana ditambah 1 orang perempuan yang diduga mucikari juga diamankan. Hotel Istana terletak di jalan Merdeka Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan. Kemudian, sepasang lagi diamankan dari kamar hotel Anugrah yang juga terletak di Kayu Jati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Lismulyadi Nasution melalui Kabid Trantibum menerangkan, sembilan orang tersebut sudah dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan orang tersebut baru pertama kali ditangkap di hotel maupun lopo tuak wilayah Madina.
“Razia pekat ini kita lakukan atas perintah Bupati melalui Kasatpol PP. Tadi, semua tempat hiburan malam dan hotel di Kecamatan Panyabungan sudah kita periksa, hasilnya 9 orang kita amankan karena status mereka tidak jelas,” kata Ismail.
Ismail menyebut, pada saat penggrebekan tidak ditemukan perlawanan dari pihak hotel maupun tersangka.
Akhirnya, pihak Satpol PP mengambil kesimpulan membuat surat perjanjian di atas kertas bermaterai Rp 10 ribu dan wajib dijemput pihak menjamin yaitu keluarga terkait.
“Semuanya sudah kita lepaskan dengan syarat beberapa perjanjian dan wajib dijemput keluarganya,” ucapnya.
Surat perjanjian tersebut berbunyi: Dengan ini saya menyatakan sungguh-sungguh bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah Kabupaten Madina (Melewati jam Peraturan Daerah dan berduaan dengan pasangan tidak muhrim).
Apabila saya melanggar pernyataan ini serta apabila memberikan keterangan palsu, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MN-08)












