Ridwan Rangkuti: Mutasi Pejabat ASN Madina 12 Mei Bukan Pidana Pemilu

Panyabungan| praktisi hukum Ridwan Rangkuti SH MH menilai mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berdasarkan SK Bupati tertanggal 12 Mei 2020 yang lalu bukan merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang disebut-sebut beberapa waktu belakangan ini.

“Saya sebagai Kuasa Hukum Pemkab Madina memberikan tanggapan bahwa mutasi tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilu sehingga Bawaslu tidak berwenang menindaklanjuti laporan salah satu Paslon (calon Bupati dan Wakil Bupati) tersebut, dan juga bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu maupun UU Pemerintah Daerah, jika mutasi tersebut tidak mendapat izin atau rekomendasi dari Mendagri, maka hanya pelanggaran administrasi belaka, akan tetapi mutasi tersebut telah mendapat izin dari Mendagri, jika ada ASN yang keberatan maka ASN tersebut dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan SK mutasi tersebut ke PTUN Medan,

“karena terbitnya SK mutasi tersebut adalah sengketa administrasi negara, dan yang berwenang mengadilinya adalah hanya PTUN,” jelas Ridwan Rangkuti lewat siaran pers yang diterima MohgaNews, Jumat (25/12/2020)

Ia mengatakan, jika ada pihak tertentu yang menyebut mutasi tersebut pelanggaran atau tindak pidana Pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu maka pengaduan tersebut sudah kadaluarsa (lewat waktu) 7 hari sejak terjadinya peristiwa pidana tersebut.

“Sehingga Bawaslu Madina tidak berwenang untuk menindaklanjutinya apalagi itu bukan wewenang Bawaslu. Intinya adalah proses mutasi tersebut tidak melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintah Daerah,

“para pihak saya mohon tidak mempolitisir isu mutasi tersebut seolah olah Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution melanggar 2 Undang-Umdang sekaligus. Saya tegaskan mutasi tersebut telah mendapat izin dari Mendagri,” tegasnya. (MN-01/rel)