MohgaNews|Madina – MY (43), pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polres Mandailing Natal (Madina) bersama dua orang tersangka yang membeli sabu dari MY pada Kamis malam (28/11)
MY diketahui sebagai penduduk Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan. Ia menjual sabu kepada SN alias Harefa (30) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur dan IB alias Balekong (38 tahun) warga Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur.
Dari ketiga orang tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 53,15 gram, dan ganja kering seberat 120 gram.
Informasi diperoleh, penangkapan ini berawal dari kabar yang didapat petugas dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah jalan lintas timur Panyabungan pada Kamis malam. lalu, petugas bergegas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud.
“awalnya petugas menangkap Harefa dan Balekong dengan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat Brutto 1,06 gram.
setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu dibeli dari MY. Lalu, petugas kita berhasil mengamankan MY dari rumahnya di gang Abadi Kelurahan Kayujati Panyabungan. Dari rumahnya kita mengamankan sabu seberat 52,09 gram dan ganja seberat 120 gram,
“Saat ini ketiganya diamankan beserta barang bukti guna kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Rusli SH lewat siaran pers yang diterima wartawan.
Disamping itu, Humas Polres Madina menyebut, MY merupakan residivis kasus narkoba dan telah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Benar, sudah pernah terlibat kasus yang sama,” ujar Humas Polres Madina, Bripka Yogi kepada MohgaNews. (MN-01)






