Ranperda RPJPD 2025-2045 Resmi Disetujui, Atika: Milik Seluruh Komponen Masyarakat

MADINA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2025-2045 disetujui DPRD dan Pemkab Madina.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan Ranperda RPJPD bukan semata milik pemerintah, namun juga milik semua komponen masyarakat Madina.

Penandatangan persetujuan bersama ini dilakukan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Senin (2/12/2024).

Sidang yang dipimpin ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, SH dihadiri dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, staf ahli dan juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Atika Nasution dalam pidato Bupati H.M Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, maka Ranperda RPJPD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Atika.

Atika menerangkan, RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan yang sangat strategis disusun sebagai landasan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.

“Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang, mulai dari perumusan, konsultasi publik, musrenbang hingga pembahasan bersama DPRD yang dilandasi semangat kebersamaan dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Atika juga menyampaikan, RPJPD itu memuat langkah-langkah strategis yang bertumpu pada potensi daerah serta mempertimbangkan tantangan dan dinamika global, nasional, dan lokal. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan RPJN yang ingin mewujudkan Indonesia emas 2045.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa RPJPD ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh komponen masyarakat,” tegas Atika Nasution. (FAN)