PT. Lintasarta Segera Tertibkan Kabel WiFi Ilegal di Mandailing Natal

MADINA – PT. Lintasarta sebagai salah satu perusahaan penyedia solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) end-to-end terkemuka di Indonesia menyatakan komitmennya untuk segera menertibkan kabel WiFi yang tidak memiliki izin atau ilegal di seluruh wilayah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Penertiban ini akan dilakukan sebagai bentuk perhatian dalam menyikapi persoalan di lapangan yang kian marak pemasangan kabel WiFi tanpa izin di Madina.

Sesuai dengan surat PT. Lintasarta nomor 100/LA/34110/2025 pihak perusahaan ini menemukan adanya kabel yang bukan milik PT. Lintasarta terpasang pada tiang optik mereka tanpa adanya izin.

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa pemasangan tersebut jelas melanggar ketentuan perundang undangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan jaringan serta keselamatan publik.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Lintasarta menyampaikan melalui surat tersebut kepada para pemilik kabel liar, antara lain:

  1. Pemilik kabel liar wajib melakukan pelepasan kabel dan asset yang menumpang paling
    lambat 7 hari setelah surat diterima.
  2. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan kabel tidak dilepas, kami akan melakukan
    penertiban sepihak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Segala risiko dan kerugian akibat penertiban menjadi tanggung jawab pemilik kabel.
  4. Apabila tindakan ini terus berlanjut, kami akan melaporkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum sesuai UU No. 36 Tahun 1999, dengan ancaman pidana sebagaimana disebutkan di atas.

PT Lintasarta yang membidangi Support IT Regional wilayah Madina, Husain, mengatakan bahwa salah satu kabel yang akan ditertibkan merupakan milik PT Azkiyal Network Madina.

Kabel tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi untuk menumpang di tiang milik PT Lintasarta.

“Kami sudah mengetahui rencana eksekusi kabel-kabel yang menumpang tanpa izin. Namun karena masih dalam kondisi pascabencana, pelaksanaannya sempat ditunda. Yang pasti, kabel tersebut akan dieksekusi karena tidak memiliki izin resmi dari Lintasarta,” ujar Husain saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga jaringan serta menegakan aturan pemanfaatan aset perusahaan.

PT Lintasarta, lanjut Husain, juga akan berkoordinasi dengan sejumlah media massa di Kota Panyabungan untuk kepentingan menginformasikan agenda penertiban tersebut secara terbuka.

“Penertiban akan kami lakukan secara terbuka dan akan kami kabarkan kepada rekan-rekan media. Yang jelas, kabel-kabel yang menumpang tanpa izin akan kami tertibkan,” tegasnya.

Direktur Utama PT. Azkyal Network Madina Bersuara

Menyikapi statement PT. Lintasarta soal dugaan kabel atau ODP WiFi PT Azkyal Network Madina tidak memilki izin untuk menempel di tiang milik PT Lintasarta, Direktur PT Azkyal Rahmad Hidayat membantah hal tersebut.

Rahmad Hidayat mengaku bahwa PT Azkyal Network Madina memiliki kerja sama dengan PT. Lintasarta tertuang di atas kertas alias kesepakatan bersama.

“Betul. Saya menumpang di situ (Tiang milik PT Lintasarta), kami ada kerja sama,” kata dia.

Selain itu, permasalahan yang diangkat dalam hal ini soal dugaan pemanfaatan jaringan Starlink oleh PT Azkyal Network Madina. Rahmad tegas membantah pernah memakai Starlink dan dia bersedia dilaporkan ke penegak hukum jika memakai jaringan Starlink dalam usahanya.

“Starlink itu ilegal. Starlink itu ilegal. Jangankan teknisi, kantornya saja di Indonesia tidak ada. Kalau ada saya membuat Starlink di atas nama PT Azkyal di Mandailing Natal, silahkan buat laporan ke Polres Mandailing Natal,” jelasnya. (FAN)