MADINA – Teka-teki perusahaan penyedia jasa internet yakni PT Azkyal Network Madina dalam pemanfaatan ruas jalan kabupaten dalam penanaman tiang kabel optik terkuak tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Madina.
Informasi tersebut dikuatkan oleh sebuah pengakuan pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina yang menyatakan pihak dari PT Azkyal Network Madina tidak pernah datang dalam pengurusan izin pemanfaatan ruas jalan kabupaten tersebut.
“PT Azkyal tidak pernah urus izin sampai dengan sekarang. Mereka tidak pernah datang urus izin,” kata Roma, pegawai DPMPTSP Madina kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Madina, Rajab Nasution, menyampaikan bahwa rekomendasi pemanfaatan ruas jalan kabupaten yang mereka keluarkan itu bukan suatu izin dalam mendirikan tiang, melainkan hanya sebuah rekomendasi teknis untuk menjadi dasar pengurusan izin ke DPMPTSP.
“Ini bukan izin. Ini namanya Rekomtek. Rekomtek inilah dibawa pihak perusahaan itu untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah soal pemanfaatan ruas jalan kabupaten,” terangnya.
Rajab Nasution akan memastikan soal pertinggal/arsip surat rekomendasi pemanfaatan ruas jalan untuk PT Azkyal Network Madina yang keluar pada tahun 2022 tersebut.
Untuk diketahui, PT Azkyal Network Madina diundang Komisi III DPRD Madina dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada, Senin 19 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam RDP tersebut, dihadiri oleh Direktur PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat didampingi tiga orang rekannya. Dari pihak Komisi III dihadiri ketua Bahran Saleh Daulay, wakil ketua Teguh W Hasahatan dan lima orang anggota DPRD Madina.
Ketika DPRD menanyakan soal retribusi pemanfaatan ruas jalan kabupaten dari PT Azkyal Network Madina, Rahmad Hidayat menyebut sampai dengan saat ini dirinya tak pernah menerima tagihan maupun berbentuk invoice dari Pemda Madina.
Bahkan di dalam administrasi perizinan atau legalitas yang dia bawa, hanya tercantum dua surat rekomendasi pemanfaatan ruas jalan kabupaten yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Madina, tidak ada berkas perizinan dimaksud.
Sedangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024, diatur dalam pemakaian tanah untuk ruas jalan kabupaten disebutkan dalam poin ketiga dikenakan tarif retribusi Rp. 5.000,00 per meter per segi per bulan.
Dilansir dari berbagai sumber, Pemanfaatan jalan kabupaten tanpa izin pemerintah, terutama penggunaan ruang milik jalan (Rumija) atau ruang manfaat jalan (Rumaja) untuk kepentingan pribadi/komersial (seperti bangunan permanen, tempat usaha, atau penutupan jalan), dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) terkait.
Sanksi Pidana (UU Jalan)
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana.
Setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dapat dipidana penjara atau denda. Ancaman pidana umumnya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00.
Sanksi Administratif
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
Teguran Tertulis: Peringatan untuk segera menghentikan penggunaan jalan.
Penghentian Operasional: Kegiatan usaha di bahu jalan atau Rumija dihentikan paksa.
Pembongkaran Bangunan: Bangunan yang didirikan tanpa izin di jalan kabupaten akan dibongkar oleh Satpol PP.
Pencabutan/Pembatalan Izin: Jika pernah memiliki izin namun disalahgunakan. (FAN)







