Oleh: Muhammad Ridwan Pasaribu SH
Tepat tanggal 7 September 2021, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Mandailing Natal (Madina) yang sebelumnya level 2.
Karena itu, sekarang istilahnya berubah menjadi PPKM Level 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 CoronaVirus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan setelah angka kasus COVID-19 mengalami lonjakan signifikan, kendatipun Pemerintah Madina sudah klarifikasi yang menyatakan ada kesalahan penginputan data Covid 19 di Dinas Kesehatan.
PPKM Level 4 solusi atau pelarian?
Selama masa PPKM Level 4, pemerintah membatasi aktivitas penduduk.
Pengetatan mobilitas juga berlaku untuk perkantoran, entitas usaha non-sektor esensial, dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 70 persen pegawai.
Sedangkan sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal lima puluh persen.
Melansir pada pidatonya Bupati Mandailing Natal menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap.
Substansi pada PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat.
Namun ada sejumlah tambahan yaitu terkait target testing, tracing, dan treatment (3T). PPKM Level 4 ini diterapkan di daerah dengan level assesmen level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Mendagri juga mengatur untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif COVID-19.
Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat lagi yaitu penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR 2 x 24 jam.
Hal ini untuk mengurangi mobilitas perjalanan antar kota antar provinsi.
Pada awalnya PPKM level 4 baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota.
Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali, termasuk Mandailing Natal.
PPKM di luar Jawa dan Bali meliputi 16 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.
Dengan diperpanjangnya PPKM level 4 COVID-19 sampai pekan depan tanggal 13 September 2021, maka hal-hal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 masih berlaku, sehingga kita harus terus semangat, saling bahu membahu bersatu melawan COVID-19.
Situasi saat ini memang berat tetapi dengan usaha keras bersama, semoga kita segera terbebas dari COVID-19 ini dan kehidupan ekonomi, sosial bisa berjalan normal seperti sediakala.
Penulis adalah: mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta












