PLTP Sorik Marapi Mulai Beroperasi

Mandailing Natal| perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini memulai kembali sebagian aktifitas perusahaan panas buminya berdasarkan surat persetujuan permohonan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 2021 dengan nomor surat T-348/EK.04/DEP.T 2021

Pengoperasian kembali perusahaan ini sudah disetujui Bupati Madina dalam pembahasan rapat bersama Forkopimda Plus, Camat Puncak Sorik Marapi, serta Kepala Desa di Wilayah Kerja Panas bumi (WKP).

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM RI, Harris ST MT dalam kunjungannya untuk menyaksikan dimulainya kembali kegiatan panas bumi yang diawali dengan operasional pengeboran kepada wartawan mengatakan,

Direktur panas bumi Direktorat Jenderal Kementerian ESDM RI, Harris ST MT saat tiba di lokasi PLTP Sorik Marapi SMGP.

“Secara teknis, kegiatan operasional panas bumi ini sudah bisa berjalan secara baik, aman, lancar. Kami mengharapkan sinergi dengan masyarakat dijamin perusahaan, agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas baik langsung maupun tidak langsung tanpa perlu terjadinya gesekan-gesekan,” kata Harris

Ketut Sujata, Tim Investigasi Kecelakaan Kerja dari EBTKE, Kementerian ESDM RI menambahkan,

“Kondisi di Wilayah Kerja Panas bumi PT SMGP sudah aman. Dengan pemasangan alat deteksi H2S sebanyak 6 unit memberikan tambahan pengaman bagi masyarakat sekitar. Sebagai tindak-lanjut adalah edukasi bagi masyarakat sekitar Wilayah Kerja Panas bumi seputar H2S, bagaimana membedakan gas beracun, H2S dengan belerang, bagaimana pertolongan pertama bagi korban jika terjadi paparan dan terutama manfaat yang bisa dihasilkan dari sinergi aktifitas panas bumi untuk usaha pertanian sampai usaha pariwisata di sekitarnya,” jelasnya.

Adapun unit yang diizinkan untuk beroperasi sementara ini adalah PLTP WKP Sorik Marapi Unit 1 (45 MW) dengan kegiatan operasional 2 unit rig pengeboran panas bumi.

“Kami berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh memastikan kegiatan operasional tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur keselamatan panas bumi” tegas Riza Glorius Pasikki, Chief Technology Officer
PT SMGP dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama PT SMGP.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 Januari yang lalu, PT SMGP melakukan uji coba sumur uap panas bumi dan mengalami kecelakaan, sehingga menyebabkan lima orang warga meninggal dunia karena menghirup gas yang diduga jenis H2S, dan puluhan orang dilarikan ke rumah sakit. Pasca kejadian, PT SMGP menyatakan pihaknya bertanggung jawab dan beberapa waktu lalu sudah menyantuni pihak keluarga korban. (MN-01/rel)