MADINA – Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali bergerak. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Rully Andri, serta Plaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rahmad Hidayat, resmi diganti dari jabatannya.
Kabar pergantian dua pejabat teras tersebut dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Madina, Afrizal.
“Benar, dua Kepala Dinas resmi dimutasi,” ujar Afrizal saat dikonfirmasi media pada Rabu (29/4/2026).
Meski membenarkan adanya pergeseran jabatan, Pj Sekda belum merinci lebih jauh mengenai posisi baru bagi pejabat lama maupun daftar lengkap pejabat penggantinya. Sekda juga belum menerangkan dasar pergantian keduanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, posisi Plt Kadis Kominfo kini dipercayakan kepada Syail Lubis, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpem) Setdakab Madina. Sementara itu, Rahmad Hidayat kembali fokus pada jabatan definitifnya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Untuk Dinas Perkim, jabatan kepala dinas kini diduduki oleh pejabat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mukhtar Afandi Lubis. Adapun posisi baru bagi Rully Andri pasca mutasi tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.
Pergantian pejabat definitif seperti pada Dinas Perkim memiliki mekanisme yang berbeda dengan jabatan Plt. Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati memiliki wewenang untuk melakukan mutasi atau pencopotan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, namun harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau kebutuhan organisasi.
Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan manajemen ASN berjalan profesional dan tidak terkesan semena-mena.
Berbeda halnya dengan jabatan Plt Kadis Kominfo yang sebelumnya diemban Rahmad Hidayat. Secara aturan, posisi Plt bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Dengan demikian, kepala daerah memiliki diskresi penuh untuk mencabut mandat tersebut kapan saja sesuai dengan kebutuhan strategis pemerintah daerah. (FAN)












