PALUTA, Mohga – Desa Hutaimbaru 1 Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan Pemilihan Kepala Desa hari ini, Jumat (20/10/2023)
Ironisnya, Pilkades tersebut tidak diakui Pemerintah Kabupaten Paluta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paluta, Yusuf Muda Hasibuan menjelaskan, Pilkades di Desa Hutaimbaru tersebut di luar wewenang dan tanggung jawab Pemkab Paluta.
Ia menerangkan bahwa sebelumnya telah terbit Surat Keputusan Bupati Paluta no: 141/7516/ PMD/2023 tertanggal 20 September 2023, tentang tahapan Pilkades pada Desa Hutaimbaru telah ditunda untuk Pilkades Serentak pada 4 Oktober 2023 lalu.
“Jadi Pelaksanaan Pilkades di Desa Hutaimbaru hari ini tidak mempunyai legalitas dan tidak memiliki badan hukum, karna tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Paluta,” jelasnya.
Ketua Panitia Pilkades Desa Hutaimbaru, Roni Rahmat Harahap saat dikonfirmasi mengatakan, apapun hasil Pilkades besok akan kita serahkan pada Dinas PMD Paluta.
“(jadi) Pilkades Besok. Dan apapun hasilnya akan kita serahkan ke Dinas PMD Paluta, mengenai sah atau tidaknya Pilkades besok kita tidak memaksakan, kami selaku panitia hanya melaksanakan tahapan tersebut,”Ucapnya.
Pilkades Desa Hutaimbaru punya dua calon yakni Naga Gusriadi Harahap dan Irdansyah Harahap. Dan masyarakat sangat antusias terlaksananya Pilkades besok. Sebanyak 1.200 surat undangan yang sudah disebar di tengah masyarakat.
Roni juga menyampaikan bahwa dana Pilkades berasal dari swadaya masyarakat bukan dari Dana Desa, seperti pencetakan pengadaan surat suara.
“Kita tidak mau ada keributan, apapun hasilnya nanti tergantung Pak Bupati mau diakui atau tidak intinya Desa Hutaimbaru melaksanakan Pilkades,” jelas Roni. (MN-16)












