Jakarta| Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan pada sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang juga Ketua MK RI, Anwar Usman pada Senin (22/3/2021) pada persidangan yang dilakukan virtual. Dalam putusan tersebut, sebagai Pemohon yaitu Pasangan calon nomor urut 1 HM Ja’far Sukhairi- Atika Azmi Utammi telah memberikan beberapa bukti, namun hanya 1 yang diterima yaitu temuan kecurangan saat pemilihan yang dilakukan penyelenggara di 3 TPS bertempat di Kecamatan Muara Sipongi dan Panyabungan Utara.
Anwar Usman dalam amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS, yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tua Kecamatan Muara Sipong, kemudian TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkan keputusan MK tersebut.
Kemudian memerintahkan Kapolri melalui Kapolres Madina beserta jajaranya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH yang dihubungi MohgaNews mengatakan KPU siap menjalankan putusan MK RI untuk melaksanakan PSU di 3 TPS tersebut
“Kami siap melaksanakan putusan MK itu, untuk persiapan pelaksanaannya dan jadwal PSU kami akan melalukan rapat koordinasi dengan pimpinan (KPU RI),” kata Syarief. (MN-08)