Panyabungan| Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada hari Senin (22/3/2021) telah memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS.
pemungutan suara ulang di 3 TPS yaitu TPS 01 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipong, kemudian TPS 01 dan TPS 02 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara. Tenggat waktu yang diberikan MK kepada KPU Madina melakukan PSU tersebut adalah 30 hari setelah dibacakannya putusan itu
Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews menjelaskan KPU Madina menerima dan siap melaksanakan putusan dan perintah MK untuk melakukan pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut
“Kami kembali menegaskan bahwa KPU siap melaksanakan PSU di tiga TPS sesuai putusan MK,
“Mengenai kapan akan dilaksanakan (PSU), kami akan melalukan rapat koordinasi dengan pimpinan (KPU RI) besok (Selasa). Rapat koordinasi terkait persiapan teknis pelaksanaanya, setelah rapat besok baru kami tetapkan jadwal pelaksanaan PSU,” terang Syarief.
Ia menyebut tidak ada kendala dalam pelaksanaan PSU
“Kendala tidak ada, karena yang PSU hanya di 3 TPS, logistik semua aman. Pada prinsipnya KPU sudah siap menyelenggarakan PSU,” tegasnya. (MN-01)