Panyabungan| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberikan sanksi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 004 Lapas kelas IIB, Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan
Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis agar tidak melakukan pelanggaran lagi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
“Kepada petugas KPPS di TPS 004 Sipapaga telah kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mengacu pada pasal 43 ayat 1 PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Madina Muhammad Yasir Nasution kepada MohgaNews, Selasa (5/1/2021)
Sebelumnya, KPU Kabupaten Madina menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Madina terkait pelanggaran administrasi di TPS 004 tepatnya di Lapas kelas IIb Panyabungan pada tanggal 27 Desember yang lalu
Lalu, KPU memanggil semua petugas KPPS untuk melakukan klarifikasi atas rekomendasi tersebut, klarifikasi berlangsung selama 7 hari
Dapat diketahui, laporan pelanggaran administrasi tersebut disampaikan oleh warga bernama Hendri Husein kepada Bawaslu tanggal 22 Desember 2020 dengan kajian nomor pelanggaran 06/REG/LP/PB/KAB/02.17/XII/2020 dengan bukti berupa CD berisi berupa video saat awal pencoblosan pukul 08.00 wib, rekaman video saat mulai pembukaan kotak suara untuk penghitungan pukul 11. 28 wib, kemudian kutipan dari berita online media Beritahuta.com 16 Desember 2020, poto copy salinan model C-KWK dan poto C plano. (MN-08)






