MADINA – Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Kordinasi Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas, dan Humas Bambang Saswanda S.I.Kom menyebut peta kerawanan Pilkada Madina masuk zona sedang.
Hal itu disampaikan Bambang pada saat mengisi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan launching peta kerawanan pemilihan gubernur, wakil dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 Kabupaten Madina, Selasa (8/10/2024) di aula Riadoturrahman, Desa Pidoli Lombang.
Mulanya, sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, MH, dan pemaparan rangkaian kegiatan dari panitia Kasubbag Pengawasan, Erlinda Wati M.Si.
Bambang Saswanda menjelaskan, peta kerawanan Pilkada Madina disusun kurun waktu empat bulan yang lalu. Penyusunan peta kerawanan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat 1 (satu).
Dia menjelaskan, defensisi kerawanan pemilihan adalah mencakup segala hal yang berpotensi mengganggu atau yang menghambat jalannya pemilihan yang demokratis.
“Fokus utama pemetaan ini adalah mengidentifikasi dan pemetaan isu-isu rawan di seluruh tahapan, yaitu pencalonan, kampanye, dan pungut hitung,” katanya.
Bambang juga menjelaskan tujuan defenisi kerawanan pemilihan. Tujuanya adalah, pemetaan potensi kerawanan pemilihan di Provinsi Sumatera Utara, melakukan proyeksi dan deteksi terhadap potensi pelanggaran, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan.
Selanjutnya, peta kerawanan zona sedang di Kabupaten Madina dibuktikan dengan hasil identifikasi dan tahapan rawan berdasarkan data IKP.
Poin pertama, indikator adanya adanya gugatan hasil pemilu dengan skor 3,569999 dengan isi pemilih di bawah umur mencoblos di TPS, penggunaan DPT meninggal dunia, tidak dilakukannya proses absensi di TPS. Hal tersebut terjadi pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Poin kedua, adanya proses sengketa Pemilu/Pilkada dengan skor 2,86 dengan isi sengketa calon independen terkait syarat dukungan pada tahapan pencalonan.
Poin ketiga, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu dengan skor 1,25 dalam isu kode etik pada masa non tahapan.
Poin keempat, adanya pemilihan suara ulang skor 0,49 dalam isu pengelembungan suara pada masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Bambang menegakan, segala yang dia sampaikan tujuannya bukan untuk menakut-nakuti semua pihak. Namun, dia mengatakan
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution diwakili Kaban Kesbangpol, Dr. Kapsan Usman Utomo Nasution, sejumlah Kepala OPD, Forkompinda Madina, Organisasi Mahasiswa, Tokoh Agama, Organisasi Wartawan, dan Organisasi Media. (FAN)











