PANYABUNGAN, – Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SH MH memimpin apel gelar pasukan operasi Keselamatan Toba tahun 2022 di halaman Mako Polres Madina, Selasa (1/3/2022)
Operasi Keselamatan Toba ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Madina

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala BPBD mewakili Bupati Madina, Danramil 13 Panyabungan selaku yang mewakili Dandim 0212/TS, Waka Polres Madina, Dansubdenpom Madina, para PJU Polres Madina, Ketua Organisasi Kepemudaan Madina, personil POM TNI-AD Madina, personil Kodim 0212/TS, personil Polres Madina dan personil Satpol PP Madina serta personil BPBD Madina.
Dalam amanatnya, Kapolres Madina membacakan amanat Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak
“Lakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pemetaan terhadap lokasi rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi rawan penyebaran covid-19 dan tingkatkan edukasi, penerangan dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya
“laksanakan penugasan dengan berperilaku simpatik dan mengutamakan pelayanan prima dengan menggunakan handy talky dan alat komunikasi lainnya sebagai sarana komunikasi dengan kesatuan serta berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kemananan keselamatan ketertiban dan kelancaran, serta bahaya penyebaran virus corona melalui kegiatan sosialisasi seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker” sambung AKBP Reza
Ia melanjutkan, utamakan keselamatan jiwa, alat utama dan alat khusus yang digunakan dalam operasi dan mengoptimalkan publikasi tertib lalu lintas serta mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial,” kata Reza
“lakukan tindakan terhadap 9 pelanggar prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone, pengemudi masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm sni, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load,” tutup Kapolres. (MN-01/rel)









