MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menjalin kerja sama formal dengan Kepolisian Resor (Polres) Madina. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa (2/6/2026).
Acara tersebut disaksikan langsung oleh, Afrizal Nasution selaku Pj. Sekda Madina, Dr. Ahmad Duroni Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina, dan Reni, S.Sos, MM, Kepala Bidang PPPA.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memperketat ruang gerak pelaku kekerasan dan perdagangan orang, sekaligus memberikan payung perlindungan yang kuat bagi para korban.
MoU ini juga bertujuan dalam meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak (fisik, seksual, maupun psikis) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, kerja sama ini menjamin perlindungan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi korban, hingga pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, menjelaskan bahwa secara de facto, sinergi antara Pemkab dan Polres sudah berjalan lama di lapangan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk dalam komitmen pemberantasan narkoba.
“Namun, Nota Kesepahaman tertulis ini sangat diperlukan sebagai bagian dari penilaian pemerintah pusat. MoU ini menjadi bukti otentik bahwa penanganan isu perempuan dan anak di Madina dilakukan secara bersama-sama dan serius,” jelas Saipullah.
Meski kerja sama berjalan baik, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengingatkan agar semua pihak tidak lengah. Saat ini, Indeks Perlindungan Anak di Kabupaten Madina memang sudah menduduki kategori B Plus.
“Artinya, Pak Bupati sudah menjalankan program-programnya dengan baik. Namun, tetap perlu ada peningkatan kapasitas agar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Madina dapat berjalan lebih maksimal dan komprehensif,” ungkap AKBP Bagus.
Berdasarkan dokumen yang disepakati, ruang lingkup kerja sama ini mencakup beberapa poin strategis, antara lain;
- Pertukaran data dan informasi berkala terkait kasus PPA dan PPO.
- Penjangkauan dan pendampingan korban secara hukum, psikologis, dan sosial.
- Penyediaan dan pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban.
- Penyuluhan masif untuk pencegahan kekerasan dan perdagangan orang.
- Peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.
Untuk memastikan program ini berjalan efektif, kedua belah pihak membagi tanggung jawab secara spesifik. Polres Madina selaku pihak pertama sebagai penegakan hukum dan keamanan. Sedangkan Pemkab Madina masuk dalam pihak kedua, Pemkab Madina sebagai layanan dan rehabilitasi.
Seterusnya Polres Madina dalam MoU ini bertugas melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terkait kasus PPA dan PPO.
Selanjutnya, Dinas Sosial PPA menyediakan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, hingga bimbingan rohani bagi korban.
Polres juga akan memberikan akses perlindungan keamanan penuh kepada korban selama proses hukum berjalan. Dinsos PPA memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
Polres berkoordinasi dengan Pemkab dalam mendampingi korban saat proses pemeriksaan. Dinsos PPA juga turut melakukan penjangkauan kasus secara proaktif hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Dengan adanya komitmen tertulis ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Madina dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mempercepat pemulihan fisik maupun psikologis para korban. (FAN)







