Peredaran Sabu Sampai ke Pedesaan, Warga Dolok Masihul Ditangkap di Madina

MohgaNews|Madina – personil Polsek Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dua orang warga Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (9/1) kemarin.

Dari dua orang tersangka, Polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 5 gram yang dibalut dengan lakban. Dan satu unit hand phone.

Penangkapan dua orang ini di pinggir jalan umum Simpanggambir-Sumatera Barat Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu sekitar pukul 20.00 Wib.

Dua orang tersangka bernama Bobi Handoko (21) dan Wendi Priyatno (19). Keduanya tercatat sebagai penduduk Dolok Masihul, Serdang Bedagai.

Tersangka beserta barang bukti tersebut saat ini sudah diserahkan Polsek Linggabayu ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK melalui Kapolsek Linggabayu AKP Binsar Halomoan kepada wartawan, Sabtu (11/1) menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Linggabayu. Kemudian, info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, kemudian kita melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi dimaksud. Dan, sekitar pukul 22.00 Wib, personil melakukan penangkapan kepada dua orang warga Dolok Masihul. Dari kedua orang tersebut petugas mendapat barang bukti Sabu seberat 5 gram. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan umum Madina-Sumbar,” kata Binsar.

Usai mengamankan tersangka, Polsek Linggabayu kata Binsar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Muhammad Rusli SH kepada wartawan mengatakan, akan mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Madina.

“Kita akan dalami keterangan dari tersangka, dari mana barang tersebut, guna mengetahui jaringan pengedarnya. Kita kejar kesitu,” ujarnya. (MN-01)