Pengusulan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Madina Berproses, 9 Non-ASN Masih Gagal Upload DRH

MADINA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) angkat bicara tentang proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Menurut informasi dihimpun dari Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Madina, Parlindungan, menyebut, dari jumlah alokasi 3.997 kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Madina, tersisa 9 orang belum berhasil dalam tahapan pengisian DRH.

“9 orang Honorer tersebar di beberapa dinas belum berhasil dalam mengisi DRH dikarenakan berbagai kendala. Persoalan ini sudah kita sampaikan ke BKN agar orang-orang tersebut diberikan kesempatan untuk mengisi DRH sampai selesai,” kata dia, Rabu (24/9/2025).

Parlindungan juga menerangkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM Madina ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

“Pengusulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini juga sedang kita kerjakan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengumuman Bupati Madina Saipullah Nasution Nomor 800/2411/BKPSDM/2025 tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Madina.

Adapun dasar pengumuman Bupati Madina itu, yakni, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 Hal Pengusulan PPPK Paruh
Waktu;

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 Hal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13430/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh
Waktu.

Adapun daftar PPPK Paruh Waktu dari tenaga Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 2.793 dengan rincian; Tenaga Guru 271, Tenaga Kesehatan 77, dan Tenaga Teknis 2.445.

PPPK Paruh Waktu dari tenaga honorer Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.024 dengan rincian; Tenaga Guru 59, Tenaga Kesehatan 191, dan Tenaga Teknis sejumlah 954.

Dalam huruf D tentang ketentuan lain, poin 6 juga menegaskan bahwa seluruh tahapan proses pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab tidak dipungut biaya. (FAN)